Kejagung Periksa Penyidik dan Seluruh Pegawai Kejati Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung datangi Kejati Bali terkait insiden dugaan bunuh diri yang dilakukan tersangka Tri Nugroho, mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar dalam perkara pencucian uang dan gratifikasi.
Begitu tiba di gedung Kejati Bali, tim Kejagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa penyidik dan jajarannya yang terkait dalam insiden, Senin (31/8) sore.
"Hari ini inspektur dari Kejaksaan Agung yang turun memeriksa jaksa yang mengawal pemeriksaan tersangka di Kejati," ucap Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono kepada awak media di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9).
Terkait poin pemeriksaan apa saja yang ditanyakan oleh Kejagung kepada para penyidik Kejati Bali, Maryono secara tegas meminta awak media menunggu hasil pemeriksaannya di Kejati.
"Nanti kita lihat dari pemeriksaan ini ya di Kejati. Pemeriksaan ini masih proses," ucap Maryono.
Terkait apakah ada sanksi tegas kepada jajarannya, jika ditemukan ada unsur kelalaian. Maryono berkomentar singkat terkait hal tersebut agar menunggu hasil pemeriksaan Kejagung.
"Yang jelas sanksi untuk jaksa apakah ada kelalaian Kita tunggu saja ya," singkatnya.
Ditambahkan Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan terkait kepemilikan senjata api, bahwa benar temuan penyidik bahwa senpi dan sejumlah amunisi adalah ilegal. Diyakinkan pula bahwa bersangkutan pernah masuk organisasi Perbakin Bali namun kartu ke anggotaannya sudah tidak aktif lagi.
"Tersangka pernah ikut anggota perbaikan tapi sudah tidak aktif lagi jadi anggota Perbaikan dan karena kartu kepesertaannya tidak diperpanjang," singkatnya dan memastikan bahwa ada 10 saksi yang diepriksa terkait insiden ini. (JRK/PDN)