Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Reskrimum Polda Bali Periksa 10 Saksi Kasus Bunuh Diri TN

Oleh Podiumnews • 02 September 2020 • 20:01:57 WITA

Reskrimum Polda Bali Periksa 10 Saksi Kasus Bunuh Diri TN
Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan saat temui awak media di Mapolda Bali, Rabu (2/9). ( Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pihak penyidik Polda Bali, telah merilis soal hasil perkembangan kasus dugaan bunuh diri tersangka Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugroho yang terjerat dugaan perkara pencucian uang dan gratifikasi.

Dari pemeriksaan awal, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dodi Rahmatan menegaskan telah diperiksa 10 saksi. Selain penyidik di kejaksaan yang menangani perkara Tri Nugroho, juga sopir dan kuasa hukumnya.

Sambungnya terkait pemeriksaan rekaman CCTV di lantai 2 dan lobi terlihat penasehat hukum tersangka ikut membantu mengambilkan tasnya.

"Memang dari hasil penyelidikan kepolisian, saat tersangka izin ke kamar mandi kepada penyidik kejaksaan meminta pengacaranya mengambil tas di loker. Namun, tidak lagi diperiksa isi tasnya oleh penyidik kejaksaan. Namun, tersangka saat ke kamar mandi tetap dikawal penyidik kejaksaan dan kepolisian," ucapnya.

Oleh karenanya, terkait protokoler pemeriksaan di Kejati Bali, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian atau tidak.

Sementara itu, informasinya jenazah dari Tri Nugroho telah diterbangkan ke daerah asalnya di Bandung. Almarhum diberangkatkan dengan pesawat dari Bandara Ngurah Rai tujuan Bandung, pukul 08.25 wita didampingi pihak keluarga.

Sebelumnya, saat jenazah dititipkan di RSUP Sanglah sempat dibawa ke Mushollah Al Falah untuk di mandikan dan di shalatkan, Selasa (1/9) pagi. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 wita, dibawa ke rumah duka di Jalan Gunung Talang.

Sebelum diterbangkan ke Bandung dengan pesawat, jenazah kembali dibawa ke RSUP Sanglah untuk dilakukan proses formalin.

Terkait kasus yang menjeratnya, pihak Kejati Bali menegaskan telah ditutup karena tidak bisa dibuktikan dalam persidangan karena tersangka telah mengakhiri hidupnya. (JRK/PDN)