Podiumnews.com / Aktual / News

Aparat Bergairah, Obok-obok Hiburan Malam di Bali

Oleh Podiumnews • 24 Juli 2017 • 08:39:22 WITA

Aparat Bergairah, Obok-obok Hiburan Malam di Bali
Cewek Penghibur saat diperiksa petugas BNNP.

Aparat gabungan kepolisian Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, sedang sangat bergairah mengobok-obok tempat hiburan malam. Dari razia yang digelar di beberapa lokasi dengan kurun waktu sepekan terakhir, petugas  berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan menemukan sejumlah kesalahan administrasi pengelolaan tempat hiburan malam.

 

PODIUM-Denpasar

Razia tempat hiburan malam terus digencarkan, pada Rabu (19/7) malam, tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali giliran mengerebek Diskotek Grahadi Bali (GB) di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta. Puluhan petugas dipimpin Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Ketut Artha memeriksa para pengunjung Grahadi Bali yang sedang karaoke di room. Para karyawan dan juga pemandu lagu juga tidak luput diperiksa. “Ada 32 orang yang diperiksa dan empat orang dari hasil tes urine dinyatakan positif mengonsumsi narkoba seperti sabu-sabu, ekstasi dan benzo,” ujar Ketut Artha.      

Selain sasaran orang, petugas juga menggeledah sebuah mobil CRV putih DK 1383 CV dibawa seorang pengunjung berinisial Anton H. Hasilnya, di tempat penyimpanan barang samping kiri jok pengemudi ditemukan satu butir ekstasi sebeat 0,76 gram. “Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap empat orang yang positif narkoba dari tes urine maupun yang kedapatan membawa ekstasi,” tegas Artha sembari menambahkan, razia tempat hiburan malam secara rutin dilakukan sebagai upaya menekan angka peredaran narkoba.     

Kafe Bibir Disegel-Sebelumnya, Kafe Bibir disegel setelah tim gabungan Polda Bali melakukan penggerebekan dan menemukan narkoba pada Minggu (16/7) pagi. “Tempat ini sudah terbukti dipakai untuk penyalahgunaan narkoba sehingga kami membuatkan rekomendasi agar ditutup,” ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (19/7).     

Hasil pengecekan yang dilakukan Pemkot Denpasar, Kafe Bibir diketahui beroperasi dari tahun 1995 dan ternyata tidak mengantongi izin bangunan dan izin usaha. Tempat hiburan yang disinyalir kerap menjadi ‘pelabuhan’ bagi penikmat narkoba ini hanya mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan Polresta Denpasar. “Meski mengantongi izin keramaian, tetap saja disalahgunakan oleh manajemen. Oleh karena itu, dalam rekomendasi yang kita buat garis besarnya adalah manajer atau owner tidak taat pada aturan hukum dalam pembuatan usaha,” terangnya.  Sudjarwoko kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Ia memberikan warning bagi tempat hiburan malam yang  memfasilitasi pengguna narkoba akan ditindak tegas serta direkomendasikan untuk ditutup. “Tidak ada tawar menawar dalam pemberantasan narkoba. Kami pastikan tempat hiburan malam yang memfasilitasi penyalahguna narkoba dilakukan penyegelan kemudian rekomendasi penutupan," tegasnya.

Diskotek New Star Tak Kantongi Izin Keramaian-Ratusan personel gabungan Polresta Denpasar dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Badung melaksanakan sweeping di Diskotek New Star dan Kafe Mirama, Rabu (19/7) dini hari. Razia dipimpin Wakapolresta AKBP I Nyoman Artana. Di New Star yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan itu, empat orang pengunjung diamankan berinisial MD (40), FM (28), DS (28) serta MR (38). Dari tes urine, keempat orang ini positif mengonsumsi narkoba seperti amphetamine serta methamphetamine. “ Sekarang mereka masih dimintai keterangan di  Polresta Denpasar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, Rabu (19/7). 

 

Selain menyasar narkoba, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi. Ternyata, Diskotek New Star tidak mengantongi surat izin keramaian dan izin karaoke padahal di lokasi terdapat 16 room untuk karaoke dan hall. “Pihak managemen hanya menunjukan surat izin daftar usaha pariwisata jenis bar dan surat izin gangguan yang masih berlaku,” tegasnya.  Sementara di Kafe Mirama Jalan Bypass Ngurah Rai tidak ditemukan narkoba maupun pengunjung yang positif sebagai pengguna barang terlarang. Begitu juga dengan kelengkapan administrasi tidak ada masalah. “Izin keramaian, izin karaoke, izin usaha bar, izin gangguan, SIUP-MB dan NPPBKC Kafe Wirama lengkap dan masih berlaku,” ujarnya. (KP-TIM)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews