Dua Bulan Bebas, Zainal Kembali Ditangkap Curi Motor di Gianyar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tak jera, baru dua bulan dapat asimilasi dari Lapas Kerobokan, M Zainal Arif (32) asal Simokerto, Surabaya, Jawa Timur kembali ditangkap dalam kasus pencurian
"Tersangka diketahui baru bebas asimilasi tanggal 9 Juli 2020 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, tapi dia beraksi lagi," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Dodi Rahmawan, Senin (7/9).
Kombes Dodi mengatakan, tersangka Zainal kembali berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian sepeda motor. Pencurian motor itu terjadi di salah satu kos di Banjar Mukti, Singapadu, Sukawati, Gianyar, pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.
Korbannya bernama Kadek Putra Suarmahedi (21) melaporkan kehilangan motor Vespa yang raib di parkiran kos tempat tinggalnya. Selain motor, korban asal Klungkung ini juga kehilangan dompet dan sejumlah surat penting yang disimpan di dalam kamar.
"Kasus curanmor ini dilaporkan ke Polsek Sukawati Gianyar 5 September 2020," ungkap Kombes Dodi.
Atas laporan korban, Kapolsek Sukawati AKP Suryadi memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma untuk melakukan penyelidikan. Walhasil, tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Komang Sudarsana mendapat informasi motor korban berada di wilayah Denpasar.
Hasil penyelidikan, motor itu diketahui dipegang oleh Bustomi tinggal di daerah Pemogan, Denpasar Selatan. Bustami mengaku motor dibeli dari tersangka Zainal. Motor itu sedianya dibeli tanpa surat lengkap seharga Rp 10 juta.
"Rencananya motor tersebut akan dijual lagi kepada seseorang yang berada di Jakarta," ujar perwira melati tiga dipundak itu.
Selanjutnya, dari keterangan Bustomi itu polisi memburu dan menangkap tersangka di Sukawati, Gianyar. Diiinterogasi, tersangka asal Simokerto, Surabaya, Jawa Timur mengakui perbuatannya mencuri motor bersama temanya Ery. (SIL/PDN)