DPRD Bali Segera Bahas Polemik HK di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Hare Khrisna (HK) belakangan menjadi polemik di masyarakat Bali. HK dinilai tak sesuai dengan Hindu Bali. Oleh karena itulah, Forum Koordinasi Hindu Bali menentang keberadaan HK di Bali. Banyak aksi yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk kali ini dengan mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Seperti misalnya, menuntut PHDI Pusat segera mencabut penaungan terhadap HK, melaksanakan pelarangan Kejaksaan Agung tahun 1984 dengan melaporkan buku-buku ajaran HK yang beredar, meminta Dirjen Bimas Hindu agar segera mencabut pengakuan terhadap HK sebagai Hindu, mendorong DPRD Bali mengeluarkan peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan segala ajaran dan aktivitas HK di Bali.
“DPRD menyambut positif gerakan ini untuk selanjutnya dibuatkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Baik itu mengumpulkan data dan fakta yang ada dengan melibatkan seluruh jajarannya. Seperti yang disampaikan kepada kami,” Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, Wayan Bagiarta Negara, Senin (7/9).
Ia menyatakan, apa yang dilakukan tersebut merupakan aksi lanjutan yang selama ini berjalan sebelumnya. Apalagi, aksi yang dilakukan hingga kini tak ada tindaklanjut dari pemerintah maupun PHDI. “Kami dari forum mengharapkan tindakan tegas dalam hal ini. Tindakan yang bersifat segera. Tidak diulur seperti PHDI, menunggu Mahasabha dan sebagainya,” tandasnya.
Begitu juga dengan DPRD Bali, selain mengeluarkan rekomendasi diharapkan ada aturan atau regulasi berupa Pergub. “Dan ini kami dahului dengan pertemuan dengan Dharma Upapati, Dharma Dhyaksa, Gubernur Bali, dan hari ini DPRD Bali. Kami merasa aksi damai ini harus kami lakukan karena ada beberapa hal yang belum sampai titik persoalan. Baik subyek maupun obyeknya,” tegasnya.
Dilain sisi, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, pada dasarnya aktivitas keagamaan berhak dilakukan oleh masing-masing warga negara. Mengingat, masalah kepercayaan adalah hal yang sangat sensitif.
“Sebenarnya saya tidak melarang aliran apa saja. Tapi dari sudut pandang politik, kalau sampai mengganggu ketertiban umum, kalau ya, pasti saya rekomendasikan ke aparat keamanan untuk menertibkan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Lembaga Dewan dan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Bali. Dewan juga akan melihat seberapa besar potensi HK yang dianggap membuat resah umat Hindu di Bali.
“Rapim itu lintas fraksi. Semua pimpinan hadir. Kami akan cari momennya. Kami buatkan rekomendasi. Kalau faktanya benar-benar mengganggu ketertiban umum, Dewan akan merekomendasikan agar penegak hukum segera menertibkan. Ini masalah sensitif, jangan sampai menjadi petaka bagi semua rakyat Bali,” pungkasnya. (RYN/PDN)