Podiumnews.com / Aktual / Politik

Calon Peserta Pilkada Tak Wajib Umumkan LHKPN Lewat KPU

Oleh Podiumnews • 10 September 2020 • 21:08:23 WITA

Calon Peserta Pilkada Tak Wajib Umumkan LHKPN Lewat KPU
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pasangan calon yang mendaftar di KPU diwajibkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Salah satu syarat yang harus dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kendati saat pendaftaran belum diverifikasi, namun calon cukup melampirkan bukti tanda terima pendaftaran daftar kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, nantinya untuk LHKPN akan diumumkan langsung oleh para calon sendiri. “Nanti calon yang akan mengumumkan sendiri,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9). 

Menurutnya, KPU sejatinya bisa mengumumkan, namun harus mendapat persetujuan dari para calon. Seperti yang dilakukan pada Pilkada 2015 lalu. Dimana, KPU Provinsi Bali mengumumkan langsung LHKPN yang juga disaksikan oleh Pasangan Calon. 

“Kalau pun nanti calon mau menyerahkan kepada KPU, bisa. Itu kalau calonnya sepakat. Nanti setelah mereka menerima (hasil verifikasi dan pemeriksaan KPK), kan masih diproses,” jelasnya. 

Jika mengacu pada tahapan, lanjutnya, setelah penetapan Pasangan Calon hasil pemeriksaan LHKPN akan dikeluarkan. Hanya saja, pihaknya tak bisa memastikan kapan waktunya. “Biasanya begitu, sudah keluar dari KPK,” pungkasnya. (RYN/PDN)