Kasatpol PP Bali: Pergub 46/2020 Payung Hukum Pentingnya Protokol Kesehatan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tingginya angka transmisi lokal dan juga melonjaknya kasus kematian pasien yang terpapar Covid-19, menjadi landasan Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Perub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Di mana dalam Pergub ini, juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker, dan denda Rp1 juta untuk industri usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Porvinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan, kebijakan yang dibuat Gubernur Bali bertujuan untuk melindungi keselamatan dan juga kesehatan krama Bali di tengah pandemi Covid-19.
Mengingat, kata dia, sejak dibukanya aktivitas masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Baru, angka transmisi lokal maupun kasus pasien meninggal dunia melonjak drastis.
"Pergub ini sebagai payung hukum untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan di air yang mengalir, membawa penyanitasi tangan, menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya, memakai masker, dan menerapkan pola Hidup Bersih dan Sehat," jelas Rai Dharmadi saat ditemui di Pasar Gotong Royong, di depan Kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Jumat (11/9).
Menurutnya, kebijakan ini dibuat dengan berbagai dasar pertimbangan dan kajian realita di lapangan. Karena ada indikasi bahwa masyarakat mengartikan new normal sebagai tanda bahwa virus ini sudah tidak ada lagi.
Padahal, lanjut dia, arti dari new normal ini adalah beraktivitas seperti biasa atau normal akan tetapi disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Jadi ini ada salah arti sehingga masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Inilah yang memicu terjadi lonjakan kasus transmisi lokal," bebernya.
Sedangkan terkait adanya pro kontra tentang sanksi denda yang ditetapkan dalam Pergub ini, Dewa Dharmadi mengingatkan bahwa itu sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat.
"Jadi kalau tidak mau terkena sanksi administrasi berupa denda, mari kita ikuti Pergub ini dengan wajib memakai masker. Tidak ada salahnya kita mengikuti seluruh imbauan pemerintah. Toh ini juga untuk keselamatan diri sendiri, keluarga di rumah, dan juga seluruh masyarakat," imbaunya.
Sementara terkait perkembangan kasus Covid-19 per Jumat kemarin di Provinsi Bali, Satuan Tugas Nasional mencatat, positif bertambah 144 kumulatif 6.978 orang terdiri dari 6.953 WNI serta 25 WNA. Sembuh 92, kumulatif 5.529 orang atau terdiri dari 5.509 WNI dan 20 WNA. Sedangkan kabar duka, meninggal 10 orang, kumulatif 161 orang, terdiri dari 159 WNI dab 2 WNA. Untuk kasus aktif atau dalam perawatan sejumlah 1.288, yang terdiri dari 1.285 WNI dan 3 WNA. (BAS/PDN)