Podiumnews.com / Aktual / Hukum

TP4P dan TP4D Kejaksaan Siap Dampingi Kepala Daerah  

Oleh Podiumnews • 24 Juli 2017 • 15:25:31 WITA

TP4P dan TP4D Kejaksaan Siap Dampingi Kepala Daerah  
Jaksa Agung, HM Prasetyo

PODIUM-Denpasar

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D) sudah dibentuk di semua tingkatan. “Di Kejaksaan Agung (Pusat) namanya TP4P. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D,” kata Prasetyo saat menjelaskan keberadaan TP4P dan TP4D.

Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan rendah. Pembangunan, akhirnya tersendat. Menurut Prasetyo, TP4P dan TP4D, nantinya akan mendampingi, pengawalan kepada setiap kepala daerah, yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan, baik pusat maupun daetah tingkat satu dan tingkat dua. “Silahkan (para pejabat setiap tingkatan) memanfaatkan tim itu, sehingga tidak akan ada lagi ketakutan pejabat saat menggunakan dana pemerintah.”

Dia menjelaskan TP4P dan TP4D tidak akan tumpang tindih dalam melaksanakan pengawasan dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP), sebab memiliki tujuan yang sama, agar tidak terjadi penyimpangan. “Mekanismenya, nanti setiap kali mereka melakukan kegiatan program pembangunan. Pemimpin daerah bisa komunikasi dengan kami, agar mereka tak takut lagi. Di Kejari Kejati, dan Kejagung ada,” jelasnya. Prasetyo melanjutkan bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu, antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion). “Terserah apa yang mereka minta asalkan tak ada penyimpanan,”

Namun demikian, dia mengingatkan dengan pendmpingan ini, bukan berarti institusinya “mengamini’, jika ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat. Sesuai program kami AKUR. Ayo Kawal Uang Rakyat,” terang Prasetyo.  “Jadi kita berharap, adanya tim pendampingan ini, tidak ada lagi alasan para pejabat daerah takut mengeksekusi dana dari pemerintah,” tuturnya.

Dalam kesempatannya, HM. Prasetyo juga mengimbau agar Kejaksaan menyeleraskan program kerjanya dengan konsep Nawacita yang diusung Presiden Jokowi. Konsep Nawacita di bidang hukum antara lain, menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi system serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpercaya. “Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan wajib mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan program reformasi hukum seperti reoformasi birokrasi, reformasi regulasi dan pembangunan budaya hukum,” katanya.

Untuk mendukung Pemerintah Jokowi-JK mencegah korupsi, Kejaksaan telah memiliki beberapa program unggulan yang diantaranya adalah TP4P dan TP4D. Tim ini berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional. “Kami sadr tindakan pencegan tidak popular disbanding dengan penegakan hukum represif, karena pendekatan pencegahan memang bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” tutup Jaksa Agung.  (KP-TIM)  

Podiumnews
Journalist

Podiumnews