Anak Buah Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Terdakwa Semiati yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (Istri Jro Jangol) dalam kasus Narkotika jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Gede Suriawan, dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa yang tinggal disalah satu kamar kos di Jalan Pulau Batanta No 70 Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu. Tau melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Kejari Denpasar.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar. "Apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Sutiawan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengaku berterang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sementara atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Menurut Suardika, tuntutan 15 tahun buat terdakwa Semiati sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan baginya. Sebab, jika memang dalam perkara ini dikatakan ada pemufukatan jahat, setidaknya semua yang terlibat dalam pemufukatan ini dituntut sama rata.
"Kalau disebut pemufakatakan jahat, agar bisa mencerminkan rasa keadilan, semua yang terlibat harusnya dituntut sama. Nah, karena alasan itu kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut pengacara Asal Bangli ini.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkatan terhadap terdakwa Semiati berawal dari ditangkapnya I Gede Juni Antara (sudah dituntut 8 tahun penjara). Saat ditangkap, Katos mengaku mendapat sabu sabu dari I Kadek Dendi Suardika (sudah divonis 5 tahun penjara) sekaligus mengantar polisi ke rumah rumah No 70 Jalan Pulau Batanta tempat Juni Antara mendapat sabu tersebut.
Polisi lalu melakukan pengintaian di sekitar rumah No70 di Jalan Pulau Batanta tersebut. Nah saat melakukan pengintaian itu polisi melihat Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah). Kepada polisi Rahman mengaku tinggal di salah satu kamar kost di rumah tersebut bersama istrinya, terdakwa Semiati. (WDP/PDN)