Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Dua Bule Diduga Jaringan Narkoba Internasional Dititipkan di RS Polda Bali

Oleh Podiumnews • 21 September 2020 • 18:33:34 WITA

Dua Bule Diduga Jaringan Narkoba Internasional Dititipkan di RS Polda Bali
Polisi membawa tersangka. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua tersangka narkotika yang diduga anggota jaringan internasional, masing-masing CP (32) asal Inggris dan AWC (24) asal Australia, oleh penyidik Dit Narkoba Polda Bali dititipkan ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni Setiawan, kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu sempat mengatakan jika kedua tersangka pembawa Sabu dan ekstasi ini mengalami bipolar dan kerap mengamuk di tahanan. Hal ini yang membuat penyidik menitipkan kedua bule itu di rumah sakit milik Polda Bali untuk menjalani perawatan.

Keduanya tidak dititipkan di sel rumah sakit tersebut, melainkan menjalani perawatan di kamar pasien. Dengan tetap dalam pengawasan dan penjagaan petugas.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka itu ditahan di salah satu kamar RS Trijata di lantai II yang biasanya digunakan untuk tersangka narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi. 

“Ditahan di kamar di lantai II. Tapi tetaplah dijaga petugas tahanan,” ujar sumber yang ditemui di RS Trijata, Senin (21/9).

Petugas RS Trijata, enggan memberikan keterangan soal setatus kedua pasien bule tahanan Polda Bali tersebut.

“Kami disini hanya melakukan perawatan sesuai keluhan pasien saja. Urusan lain dengan penyidik saja,” ujar petugas rumah sakit yang menolak menyebut nama ini.

Untuk diketahui, dalam keterangan resmi pihak Polda Bali, beberapa waktu lalu ditegaskan jika kedua bule itu disebut sebagai pengedar jaringan internasional. Barang bukti yang diamankan dari tersangka CP yaitu 11 paket shabu seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi.

Sedangkan dari tersangka AWC, petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 1,23 gram. Opininya sangat tidak mungkin jika keduanya dimasukkan ke dalam Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika yang masuk dalam katagori pecandu atau pemakai sebagaimana diliat dari barang bukti yang ditemukan petugas.

Secara terpisah, Dir narkoba Kombes Khozin dihubungi, Senin (21/9) oleh wartawan, membenarkan jika kedua bule ini masih dirawat di RS Trijata. Pun demikian, Khozin mengaku belum bisa memastikan apakah keduanya di rumah sakit terkait menjalani rehab.

Sebagaimana diketahui, penangkapan kedua tersangka diawali dengan ditangkapnya AWC di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Badung, pada Rabu (2/9) pukul 00.45 Wita. Hasil pengembangan, petugas membekuk CP di tempat tinggalnya. Keduanya jadi target polisi, berdasarkan informasi salah seorang kurir dari kedua bule ini yang diamankan Polresta Denpasar. (JRK/PDN)