Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tukang Las Nyambi Jadi Kurir Sabu Dihukum 7 Tahun Bui

Oleh Podiumnews • 22 September 2020 • 20:21:46 WITA

Tukang Las Nyambi Jadi Kurir Sabu Dihukum 7 Tahun Bui
Sidang online PN Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa asal Banyuwangi, Abdul Wafa (31) yang kesehariannya sebagai tukang las serabutan, hanya bisa terdiam pasarah menerima hukuman selama 7 tahun penjara yang diputuskan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9).

Pada sidang yang dibacakan secara virtual, Hakim ketua Heriyanti,SH.MH., menilai terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengusai dan sebagai perantara narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket plastik klip dengan berat 2,90 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa pidana penjara selaman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider dua bulan penjara," ketok palu hakim di ruang Kartika.

Menanggapi putusan pengadilan, pria asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur ini melalui kuasa hukumnya dari Peradi Posbakum Denpasar menyatakan menerima.  Hal senada juga disampaikan Jaksa I Nengah Astawa,SH yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Tertungkap dalam dakwaan, terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 12 Mei 2020 di pinggir gang Sri Sedana, Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 2,90 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Xiomi milik terdakwa yang berisikan aktivitas terdakwa saat menempel sabu.

Terdakwa mengaku selama ini hanya mengenal nama Anjay yang memberikan perintah untuk melakukan tempelan. Untuk aksinya ini telah dilakukan lebih dari empat bulan, sebelum akhirnya dia diringkus petugas. (JRK/PDN)