Podiumnews.com / Aktual / Politik

Bawaslu Bali Minta Penanganan Pelanggar Prokes Saat Pilkada Diperjelas

Oleh Podiumnews • 26 September 2020 • 19:38:32 WITA

Bawaslu Bali Minta Penanganan Pelanggar Prokes Saat Pilkada Diperjelas
Petugas menindak pelanggar Prokes. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Guna mengantisipasi adanya pengerahan massa pada masa kampanye dan penyebaran Covid-19, baik penyelenggara dan pengawas telah melakukan berbagai persiapan. Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Hanya saja, Bawaslu memandang perlu adanya kejelasan dan yang menangani terkait sanksi yang nantinya akan diberikan. Terlebih wacana adanya sanksi pidana bagi pelanggar Prokes.

“KPU, Bawaslu, dan Pemerintah kan sudah sepakat untuk melanjutkan Pilkada. Tetapi dengan penegakan Prokes termasuk apabila ada sampai pelanggaran Prokes ini mengarah ke pidana. Persoalannya siapa yang menangani apabila Prokes itu ke pidana,” ujar dia, Sabtu (26/9).

Sesuai dengan tupoksinya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan terhadap pelanggaran Prokes. Melainkan pelanggaran Pilkada.

“Penanganan Prokes itukan tidak ada dalam Undang-undang (UU) Pilkada,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini yang lebih penting yakni menyadarkan masyarakat untuk lebih tertib dalam mendukung Pasangan Calon yang didukung. Salah satunya seperti pada saat Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan secara terbatas. Begitu juga dengan kampanye, Pilkada kali ini tidak lagi memperbolehkan Pasangan Calon melakukan kampanye secara terbuka dengan melibatkan banyak orang.

“Tetapi didorong kampanye secara Daring,” paparnya.

Jika nantinya ada masyarakat yang mengundang Pasangan Calon hingga melibatkan banyak orang, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dengan penegakan Prokes. Meski demikian, tak menutup kemungkinan akan terjadi pembubaran massa bila tidak memiliki izin.

“Ketika Pasangan Calon melakukan kegiatan pertemuan dimasyarakat dalam konteks kampanye, ini menjadi perhatian kita untuk mengedepankan Prokes. Tetapi, kalau tidak apalagi tidak berijin, ya kami akan bubarkan,” tegasnya.

Untuk itu, Bawaslu masih menunggu Payung Hukum yang jelas dalam penanganan pelanggaran Prokes ke ranah pidana.

“Tapi siapa yang mengurus pidana ini harus dirumuskan. Kami mengingatkan (Pasangan Calon) untuk berhati-hati, Prokes harus ditegakkan,” pungkasnya. (RYN/PDN)