Update Covid-19 Bali: Positif 80, Sembuh 72 dan Tujuh Meninggal
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (27/9) ini, tercatat terjadi pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 80 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 72 orang, dan meninggal dunia sebanyak 7 orang.
"Untuk jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 8.532 orang, sembuh 6.987 orang (81,89%), dan meninggal dunia 254 orang (2,98%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.291 orang (15,13%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," kata Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (27/9).
Oleh sebab itu, untuk menanggulangi pandemi Covid-19 di Pulau Dewata, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pergub itu menurut dia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. "Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya," sebutnya.
"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama terhadap bidang perekonomian," imbuhnya.
Selain itu, untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara. Maupun kata dia, semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang. Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tandasnya. (BAS/PDN)