Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Anak Polisi Pembunuh Adiknya Karena Mabuk Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 04 Mei 2018 • 19:41:25 WITA

Anak Polisi Pembunuh Adiknya Karena Mabuk Terancam 15 Tahun Penjara
Putu Adi Permana usai menjalani persidangan di PN Denpasar, Jumat (4/5).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Putu Adi Permana (32) terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya, Kadek Ari Permana Jaya, jalani sidang perdana di PN Denpasar, Jumat (4/5).

Peristiwa berdarah yang berawal dari pesta miras ini di lakukan di rumahnya sendiri perumahan Dalung Permai dengan menggunakan pisau lipat. Terdakwa dan korban merupakan putra dari anggota Polri.

“Terdakwa disidangkan karena melakukan penusukan kepada adik kandungnya sendiri akibat tidak terima saat teman korban, I Kadek Dandy Suhendra, ingin menginap di rumahnya saat mabuk minuman alkohol di rumahnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan.

Tindakan penganiayaan dan penusukan itu terjadi pada 11 Februari 2018, pukul 02.00 Wita di rumah terdakwa di Perumahan Dalung Permai Blok C Nomor 11, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelum terjadi penusukan, terdakwa bersama korban dan I Kadek Dandy Suhendra sempat melakukan pesta minuman keras di kamarnya hingga malam hari.

Korban yang saat itu melihat temannya Kadek Dandy sudah mabuk berat, meminta izin kepada terdakwa agar diperbolehkan menginap.

Namun, pertengkaran itu terjadi karena terdakwa tidak suka melihat Kadek Dandy (teman korban) muntah di kamar korban sehingga mengotori kamar adiknya itu.

Karena korban tidak terima dengan perlakukan terdakwa sehingga terjadi cekcok mulut. Pertengkaran itu sempat dilerai oleh ayah terdakwa I Made Suardita dan ibu kandung terdakwa Ni Ketut Mariani.

Namun, terdakwa yang juga dalam kondisi mabuk dan emosi, tidak terima dimaki-maki adik kandungnya sehingga langsung mengambil pisau lipat di dalam kamarnya sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Akibat penusukan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka pada dada kiri korban dan akibat kejadian itu orang tua korban langsung membawanya ke RSUD Mangusada Kabupaten Badung.

Naas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi saat menjalani rawat inap di rumah sakit setempat. Selanjutnya, jenazah korban dilakukan otopsi di RSUP Sanglah Denpasar untuk memperkuat penyebab kematian korban dipersidangan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tujuh tahun penjara. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews