Kejaksaan, Polri dan APIP Bersinergi Cegah Korupsi
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se- Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama, terkait penanganan pengaduan masyarakat di Jakarta, Senin (7/5).
Perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan RI, dan Polri mengenai koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait penanganan laporan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandangani beberapa waktu yang lalu.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka mewakili Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam sambutannya berharap agar penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat menciptakan harmonisasi ketiga institusi di semua tingkat, lini dan wilayah.
"Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya good governance sekaligus menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," kata Maringka.
Jaksa Agung dalam sambutannya seperti yang dibacakan Maringka mengatakan, korupsi tidak dapat dibasmi dengan hanya mengandalkan upaya penegakan hukum yang dilakukan APH.
Menurut Jaksa Agung, dibutuhkan penguatan pengawasan internal APIP sebagai peringatan awal yang diharapkan mampu mendeteksi permasalahan yang terjadi di masing-masing instansi maupun pemerintahan daerah sejak dini.
"APIP berfungsi mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat sesuai dengan tata kelola pengelolaan keuangan daerah," ujar Jaksa Agung dalam sambutan yang dibacakan Maringka.
Namun demikian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak menjadi penghalang bagi APH untuk melakukan proses penegakan hukum bila ditemukan bukti dan fakta yang kuat terkait korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Korps Adhyaksa agar berkomitmen mewujudkan proses penegakan hukum yang baik dan benar serta terpercaya.
"Kejaksaan harus hadir sebagai neraca penyeimbang antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sekaligus menjawab tantangan atas banyaknya persoalan hukum yang tidak jarang telah menjadi penyebab tersendatnya pelaksanaan program pembangunan," kata Jaksa Agung dalam sambutannya.
Jaksa Agung berharap perjanjian kerja sama ini dapat mendorong penguatan kewenangan APIP dan APH sehingga dapat dijalankan secara profesional, proporsional, akuntabel, bertanggung jawab serta berintegritas.
Lebih dari itu, sinergi antara tiga institusi ini mampu menjadi katalisator untuk mendorong percepatan pembangunan nasional sehingga benar-benar terlaksana dan manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Adi Toegarisman yang hadir sebagai pembicara mengatakan, perjanjian kerjasama ini diharapkan menjadi pedoman operasional bagi para pihak untuk melakukan koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa menyatukan perbedaan terkait penafsiran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Adi, kunci kesuksesan pelaksanaan perjanjian kerja sama ini adalah sikap saling menghargai wewenang masing-masing institusi. Lebih dari itu, lanjut Adi, perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah proses pertukaran antara APIP dan APH.
“Bila dalam pemeriksaan laporan masyarakat APH tidak menemukan tindak pidana tetapi pelanggaran administrasi, maka berkas akan dilimpahkan ke APIP. Demikian pula sebaliknya ketika APIP menemukan indikasi pidana dari laporan masyarakat, maka wajib menyerahkannya pada APH,” kata Adi menjelaskan.
Adi menegaskan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak menjadi penghalang apabila APH ingin melakukan pemeriksaan. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalang-halangi proses penyelidikan dapat dikenai pidana.
Senada dengan Adi, Itjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menyatakan bahwa untuk memeriksa pejabat daerah, APH tidak memerlukan ijin dari APIP.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengharapkan agar APH dalam hal ini Kejaksaan dan Polri serta APIP dapat duduk bersama secara reguler untuk membahas pengaduan masyarakat yang masuk.
“Poin penting dalam perjanjian kerja sama ini adalah tukar menukar data,” kata Ari. (WDP/RLS)