Pegang Pantat Wanita, Terancam Dua Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pria berinisial INS (30) hanya bisa menyesal akibat tangan usilnya memegang pantat seorang wanita. Ia dihadapkan kepada majelis hakim pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/5).
Kejadian yang menyerat INS mejadi terdakwa ini berawal saat saksi korban LAA bersama teman-temanya sedang berada di areal dapur di salah satu restoran untuk membantu pekerjaan Kitchen (tukang masak).
Saksi korban (pelapor) diminta tolong untuk membuatkan mie. Tidak lama kemudian, terdakwa masuk ke dapur dan bertanya, “ Nasi gorengnya masih?” yang dijawab oleh teman korban, “ Masih” . Entah kenapa, terdakwa tiba-tiba menggunakan tangan kanannya untuk menepuk pantat korban.
Hal itu dua kali dia lakukan di hadapan teman-teman korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang merasa dilecehkan sebagai wanita pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Iamerasa trauma dan dipermalukan di depan teman-temanya.
“ Selanjutkan terdakwa melaporkan kejadian ini ke polisi,” sebut JPU, Cokorda Intan Merlany Dewi dalam sidang. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 281 ke 1 KUH dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. (WDP/PDN)