Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng, Bambang Dituntut Ringan

Oleh Podiumnews • 09 Mei 2018 • 00:49:57 WITA

Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng, Bambang Dituntut Ringan
Bambang Andito Santoso di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Bambang Andito Santoso, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng, dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (8/5).

Bambang selaku konsultan pengawas dalam program bantuan ini hanya dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. JPU Desak Putu Megawati di depan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“ Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP,” tegas jaksa membacakan tuntutannya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya, I Gede Bina dan Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau peledoi.

Bambang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan kapal Inka Mina bagi nelayan Buleleng. Selain dia, ada terdakwa lainnya seperti Sudarsoyo, Suyadi, dan Fuad Bachtir Bau Agiel yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

Seharusnya, selain Bambang, pada Selasa (8/5), merupakan jadwal penuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Ngadimin selaku penerima hasil pekerjaan. Namun, rencana penuntutannya ditunda karena pihak JPU belum siap dengan tuntutan. (WDP/PDN)

Podiumnews
Journalist

Podiumnews