Jual Kokain Palsu, Dua Pria Lombok ini Terancam 15 Tahun Bui
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Susanto (34) dan Puji Hariadi alias Puji (29), kedua terdakwa asal Praya Lombok Tengah, NTB terlihat melakukan perlawanan dalam sidang yang digelar secara virtual dari PN Denpasar, terkait jual kokain palsu.
Keduanya oleh Jaksa Ni Wayan Erawati Susiana.SH., didakwa melakukan kemufakatan jahat menguasai, memiliki dan transaksi jual beli narkotika. Oleh Jaksa keduanya dijerat dakwaan berlapis Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 115 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, Tentang narkotika.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan berlanjut pemeriksaan saksi Polisi, disebutkan bahwa diadilinya terdakwa berawal dari informasi petugas tentang keberadaan kedua terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika.
Dari penyelidikan, didapati terdakwa Puji dengan gerik mencurigakan di depan sebuah hotel Gang Sehati, Jalan Raya Kuta, Abianbase, pada Jumat, (12/6/2020) pukul 23.30 Wita. "Petugas saat itu langsung melakukan penangkapan dan menggiring terdakwa ke tempat kosnya usai melakukan penggledahan fisik," sebut Jaksa, Senin (12/10).
Dari penggledahan, ditemukan satu klip pelastik kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain. Oleh terdakwa, barang tersebut adalah milik temannya bernama Susanto yang tinggal di tempat kos Jalan Galang, Gang IB Penataran Sari, Pemogan Denpasar Selatan.
Dari hasil pengembangan di kamar kos terdakwa Susanto, nihil ditemukan barang bukti narkotika dalam kamar. Hanya ditemukan satu bendel pelastik klip dan sebatang pipet di bawah TV.
Polisi hanya mensapatkan tiga pelastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat bersih 1,12 gram. Barang tersebut oleh petugas ditemukan di selokan pada saluran pipa pembuangan air. Terkait itu, dibantah oleh kedua terdakwa yang tidak pernah tau ada sabu yang ditemukan Polisi saat itu.
"Maaf yang mulia, saya tidak pernah tau ada sabu itu," saut terdakwa Puji. Dan ditimpali, oleh terdakwa Susanto,"Tidak benar saya akui sabu itu milik saya dan ditatuh ditempat ditemukan Polisi," timpal Susanto.
Dalam dakwaan dibacakan bahwa sabu tersebut dibeli Susanto seharga Rp.2,4 juta dari seseorang yang dikenalnya bernama Samsul (DPO). Hal menarik, bahwa serbuk putih yang semula diduga kokain ternyata racikan dari tablet Panadol yang dihaluskan dicampur dengan obat Proheper.
Maksud terdakwa meracik obat tersebut lantaran terdakwa Susanto menerima pesanan dari seorang pembeli WNA bernama David. Selanjutnya Susanto meminta Puji untuk mengantarkan serbuk tersebut ke lokasi kesepakatan melakukan transaksi.
Bahwa Puji mengakui tau apa yang dibawanya adalah jenis kokain yang diperintahkan oleh Susanto. Namun tidak mengetahui sama sekali jika kokain tersebut palsu dan sama sekali tidak tahu rekannya meracik kokain palsu tersebut. (JRK/PDN)