Podiumnews.com / Aktual / Politik

DPRD Bali Akan Bahas Usulan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2006

Oleh Podiumnews • 13 Oktober 2020 • 19:40:03 WITA

DPRD Bali Akan Bahas Usulan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2006
Sidang Paripurna DPRD Bali virtual, Senin (12/10). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Eksekutif telah mengajukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Bali virtual, Senin (12/10).

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan, pengajuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas , profesionalisme, serta kinerja layanan Rumah Sakit (RS). Selain itu, juga sebagai implementasi amanat dari Peraturan  Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam rilis yang diterima Selasa (13/10), menurutnya ada beberapa perubahan yang dicakup dalam pengajuan Raperda tersebut. Pertama, mengatur mengenai RS Daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD). Namun, lebih kepada unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kedua, RS Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan.

Dengan pengajuan tersebut, pihaknya berharap agar DPRD Bali bisa memberikan masukan ataupun saran agar Ranperda bisa sempurna dalam penerapannya nanti.

Disisi lain, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan, pengajuan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah nantinya akan dibahas oleh seluruh Komisi di DPRD Bali. Dan Komisi I ditunjuk sebagai Koordinator Pembahasan.

"Oleh sebab itu, maka Ketua dan Wakil Komisi I langsung menjadi Ketua dan Wakil Ketua Koordinator Pembahasan ini," ungkapnya. (RYN/PDN)