DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Demo penolakan Undang-undang Omnibus Law terus bergulir. Di Bali, ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi seperti PMKRI, GMNI, HMI, GMKI, Walhi, LMND berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, Renon, Jumat (16/10) siang, menuntut agar membatalkan UU Omnibus Law yang dituding merugikan masyarakat. Sebelum menuju ke Kantor DPRD Bali, seratusan pendemo yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi (Santi) berkumpul di parkiran timur Lapangan Renon. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita, para pendemo yang dikawal ketat aparat kepolisian ini bergerak ke Kantor DPRD Bali melewati Jalan Puputan. Tiba di depan Monumen Bajra Sandhi para pendemo berorasi sekita 20 menit dan kemudian menuju kantor DPRD Bali. Di depan kantor Wakil Rakyat itu, para pendemo sempat meminta anggota Dewan agar bisa bertemu dengan mahasiswa. Tapi ditolak aparat kepolisian. Sesuai petunjuk, Polisi meminta pendemo melalui koordinator aksi, Made Gerry Gunawan untuk mengutus 20 perwakilan. "Adik-adik semua silahkan pilih utusan untuk masuk ke dalam untuk menyampaikan aspirasinya. Menjalankan demo ada mekanismenya," tutur Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana yang berada di depan pintu gerbang DPRD Bali. Setelah lama berdebat, para pendemo akhirnya bertemu dengan Wakil Ketua III DPRD Bali Tjok Gde Asmara Putra Sukawati dan ketua Komisi IV, I Gusti Putu Budiarta. Anggota Dewan itu keluar dari dalam gedung untuk menemui pendemo pukul 15.00 Wita. Keduanya naik ke atas mobil komando untuk menyapa dan menyatakan sikap kepada para pendemo. Terkait tuntutan mahasiswa, Tjok Gde Asmara Putra Sukawati dengan tegas mengatakan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat sampai ke DPR RI. Selain itu, Tjok Gde Asmara juga menerima dan menandatangani draf aspirasi pendemo yang menjadi dasar penolakan. "Saya berjanji akan segera memperjuangkan aspirasi adik-adik baik melalui lembaga DPRD Bali maupun Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali. Kami bersama adik-adik memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami menerima aspirasi adik-adik dan diteruskan ke DPR RI," janji politisi Partai Demokrat ini. Usai diterima oleh perwakilan DPRD Bali para pendemo menuju Kantor Gubernur Bali pukul 15.30 Wita. Mereka berorasi sekitar 10 menit sebelum akhirnya membubarkan diri. Sementara itu, koordinator aksi Made Gerry Gunawan membacakan 6 poin pernyataan sikap mahasiswa. Antara lain, menolak UU Omnibus Law, Mendesak Presiden untuk membatalkan UU Omnibus Law dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), DPRD Bali secara kelembagaan bersurat kepada DPR RI untuk membatalkan UU Omnibus Law. Mahasiswa juga mendesak Gubernur untuk bersurat kepada Presiden agar membatalkan UU Omnibus Law, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mencabut surat Nomor 1035/E/KM/2020 perihal Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dan mengecam tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa tolak UU Omnibus Law. Terang Gerry Gunawan, mereka tidak akan berhenti berdemo menolak UU Omnibus Law. Mereka akan memantau progres tuntutan mereka di DPRD Bali. "Kami tidak hanya sampai di sini saja. Kami beri waktu seminggu kepada DPRD Bali untuk meneruskan aspirasi ke DPR RI. Jika dalam waktu semingu tidak ada hasil kami akan kembali turun ke jalan," tutur mahasiswa Fakultas Hukum Unud ini. (SIL/PDN)
Baca juga :
• Kemarahan Publik Meledak, Akar Masalah Ada di Ketimpangan
• Lima Satya Jadi Pesan Moral PHDI untuk Presiden
• Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusivitas Daerah