DPRD Bali Usulkan Gubernur Adakan Rapid dan Swab Tes Gratis
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2020 dengan agenda Pembacaan Pandangan Umum (PU) Gabungan Fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (19/10).
Juru Bicara Gabungan Fraksi DPRD Bali yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali Wayan Rawan Atmaja menyampaikan, Raperda tersebut merupakan kebijakan strategis dari Pemprov Bali untuk membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar dalam mengoptimalisasi kewenangan dan tugas pemerintah.
Pihaknya juga sependapat dengan Gubernur Bali guna meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan RS (Rumah Sakit) Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PU, Gabungan Fraksi di DPRD Bali juga memohon serta memberikan catatan agar Gubernur Bali bisa memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat berupa Rapid tes dan SWAB.
"Kami mohon saudara Gubernur dapat mengalokasi anggaran guna memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat yang melakukan Rapid tes dan SWAB. Hal ini penting dilakukan mengingat perekonomian masyarakat Bali dewasa ini sangat memprihatinkan," kata dia.
Selain itu, Dewan juga mengingatkan terkait adanya Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah resmi berlaku sejak 27 Juli 2020 lalu. Supaya Pimpinan RS Daerah kedepannya agar memberikan ruang bagi pelayanan kesehatan tradisional.
"Pada intinya, penyelenggaraan kesehatan adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Bali," jelasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menambahkan, Dewan Bali telah mengusulkan rapid dan swab test gratis dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali.
"Kami mengusulkan agar (biaya) swab dan rapid test dibebaskan pada hal-hal tertentu. Tidak bebas semua hak terhadap orang luar daerah. Kita masih (cek) apakah hal itu memungkinkan," pungkasnya. (RYN/PDN)