Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Amankan Turis Asal Inggris Tak Bayar Uang Sewa Hotel di Kuta

Oleh Podiumnews • 05 November 2020 • 18:38:16 WITA

Polisi Amankan Turis Asal Inggris Tak Bayar Uang Sewa Hotel di Kuta
Tersanka Scott James Deakin (25). (Foto: ant/Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Scott James Deakin (25) asal Inggris kini mendekam ditahanan Polsek Kuta. Pria ini dibekuk karena selama menginap di Hotel Gemini Star di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta, belum pernah membayar sepersen pun. Hingga pihak hotel merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Kuta. 

Menurut Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Scott check in di Hotel Gemini Star seorang diri, pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Ia telah menempati kamar Hotel dari tanggal 21 Juli 2020 hingga 1 Agustus 2020, dan belum melakukan pembayaran. Ia mengaku sudah membooking Hotel lewat online (agoda.com).

Namun setelah di cek oleh pihak hotel ternyata bookingan itu dicancel oleh pihak agoda.com karena kartu kreditnya tidak ada uang. Scott kemudian memboking ulang dan terjadilah hal yang sama alias di kartu kredit tidak ada uang.

"Pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," ujar Iptu Yudistira, Kamis (5/11).

Lantaran kedoknya terbongkar karena kartu kreditnya sudah tidak bisa dipakai, Scott kembali berniat jahat. Ia akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku Scott mengaku akan membayar lewat online atau lewat (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 (Rp. 3.720.000,-).

Ia janji ke pihak hotel uangnya masuk tanggal 01 Agustus 2020 jam 13.10 Wita. Kemudian tanggal 01 Agustus 2020 pagi, pihak Hotel Gemini mengirim pesan melalui WA ke terlapor Scott dan mengatakan uangnya belum masuk namun tidak dibalas.

Ternyata diam-diam, terlapor Scott sekitar jam 10.00 Wita pergi meninggalkan Hotel tapi barang-barangnya masih ada didalam kamar. Dan, sampai sekarang terlapor tidak kembali ke Hotel hanya lewat pesan WA saja berjanji akan kembali ke Hotel. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.720.000 dan melapor ke Polsek Kuta.

Menindaklanjuti laporan pihak Hotel Gimini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Scott. Dia ditangkap bersama seorang wanita di depan Apotek Kimia Farma di Denpasar, Minggu (25/11/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kepada Polisi Scott membenarkan dirinya tidak ada membayar biaya menginap selama di Hotel karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan.

Pelaku mengakui sebelumnya berjanji akan membayar sewa hotel lewat transfer Bank Internasional sejumlah €199.11 (Rp.3.720.000) tapi tidak ada kejelasan. "Dia keluar dari hotel diam diam dan belum melakukan pembayaran sehingga dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap Iptu Yudistira. (SIL/PDN)