Tim Gabungan Tindak Denda Puluhan Pelanggar Prokes di Denbar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Terpadu Satgas Covid-19 Kota Denpasar, serentak melaksanakan penegakkan hukum guna mendukung Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perwali No. 48 tahun 2020 oleh Team Terpadu Satgas Covid-19 Kota Denpasar.
Penertiban ini dilaksanakan di simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian Denpasar Barat, Senin (23/11) sekitar pukul 08.15 Wita.
Dalam penertiban mengerahkan 97 petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan aparat kelurahan dan Linmas Denpasar itu menindak 21 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Puluhan warga ini diberikan sanksi tegas membayar administrasi sebesar Rp.100.000, sesuai aturan Pergub Bali.
Sebelum melaksanakan penertiban, Tim yustisi yang dipimpin Kasatgas 2 Operasi Aman Nusa II - 2020 AKP. KETUT SUATRA SH melaksanakan apel di areal SPBU Jalan Gunung Sanghyang Denpasar.
Dalam kegiatan penertiban itu dilaksanakan di Simpang tiga Jalan Gunung Agung dan di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Hasil penertiban itu tim menemukan 29 pelanggar prokes.
"21 orang pelanggar prokes dikenakan membayar sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Pergub Bali No. 46 tahun 2020," ujar AKP I Ketut Suarta, Senin (23/11).
Sedangkan 8 warga lainnya yang tidak mematuhi prokes hanya diberikan teguran pembinaan. "Kami berharap masyarakat tetap taat akan penerapan prokes hingga tidak terjadi penyebaran covis-19," tegasnya. (SIL/RIS/PDN)