Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bule Aussie Pemilik Sabu Merengek Minta Rehab Saat Diancam 12 Tahun Penjara

Oleh Podiumnews • 26 November 2020 • 19:27:34 WITA

Bule Aussie Pemilik Sabu Merengek Minta Rehab Saat Diancam 12 Tahun Penjara
Tersangka Aaron Wayne Coyle (42) saat diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Aaron Wayne Coyle (42) WNA asal Australia yang sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, kini menjalani sidang perdananya.

Nampak pria Aussie ini terlihat begitu anteng dan mengenakan masker saat jalani sidang secara online dari Polda Bali, Kamis (26/11).

Pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 1,23 gram netto ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung,SH didakwa Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sabu sebanyak lebih kurang 1 plastik klip dengan berat bersih 1,23 gram netto.

Secara virtual, dalam sidang yang  dipimpin ketua hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH, dibacakan melalui sidang online dari PN Denpasar bahwa terdakwa ditangkap pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat itu, pria Aussie ini hendak keluar dan berada di halaman rumah kost Strawberry Garden di Jalan Dewi Sri VIII No. 7, Legian, Kuta, Badung. 

"Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pengembangan tersangka lain. Dari penggeledahan ini diamankan 1 plastik klip sabu," sebut Jaksa.

Terdakwa mengaku bahwa sabu 1,23 gram itu sudah sempat digunakan. Dirinya membeli sabu dari seseorang dengan harga Rp.2,5 juta. 

JPU menyebut bahwa terdakwa sudah menjadi pemakai sejak tahun 2010. Karenanya pria kelahiran Sydney Australia, 24 Februari 1975, itu juga dijerat pasal 127 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009. (JRK/RIS/PDN)