Jual Sabu dan Ekatsi, Pemuda asal Buleleng Dituntut 13 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Putu NAW yang masih usia 20 tahun hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Hukuman yang dibacakan secara virtual itu terkait hukum pidana narkotik.
Putu Sugiawan,SH selaku penuntut umum menilai pemuda asal, Buleleng ini telah terbukti bersalah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan ekstasi. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 penjara," sebut Jaksa melalui virtual kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH MH, Senin (7/12).
Barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 24,20 gram netto dan 9 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 22 butir dengan total berat 8,47 gram netto.
Pemuda pengangguran ini diamankan Ditres Narkoba Polda pada 18 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, di kamar kos Jalan Padang Kili No. 2, Banjar Balun, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat 24,20 gram netto dan 9 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 22 butir dengan total berat 8,47 gram netto.
Terdakwa menyatakan bahwa semua paket Narkotika tersebut milik dari Boxer (DPO) yang dikirim lewat tempelan.
"Terdakwa mengaku selama ini dikendalikan oleh Boxer," sebut jaksa dalam dakwaan. (JRK/RIS/PDN)