Ops Yustisi di Pasar Adat Bualu Nihil Pelanggaran
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub No. 46 Tahun 2020 dilaksanakan Tim Terpadu di wilayah Kuta Selatan, Senin (14/12/2020) pagi pukul 09.00 Wita. Dalam penertiban di Pasar Adat Bualu kali ini tidak ditemukan atau nihil adanya pelanggaran prokes Covid-19.
"Nihil pelanggaran prokes di Pasar Adat Buala, semoga ini terus berlangsung dan memutus wabah covid-19" ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Penertiban ini dilaksanakan agar masyarakat semakin sadar betapa pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ditengah masa pandemi Covid-19. Selain itu masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker meski tak berada di area publik sekalipun.
Penertiban yang menyasar para pelanggar prokes covid-19 tersebut, tim yustisi melibatkan personil gabungan berjumlah 33 orang. Dengan rincian 8 prajurit TNI, 17 anggota Polri, 5 Satpol PP dan 3 staff Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban ini dipimpin Kanit Provos Polsek Kuta Selatan, Ipda Nyoman Sujana.
"Tim Yustisi ini melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalaian Pandemi Corana Virus Desease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Penegakan Hukum kepada Masyarakat Kuta Selatan," terang Iptu Sukadi, Senin (14/12).
Iptu Sukadi kembali menerangkan penertiban ini dilaksanakan guna mengingatkan masyarakat yang berada di area publik seperti pasar tradisional, harus benar-benar sadar untuk menggunakan masker dalam rangka memutus rantai penularan Covid- 19 khususnya di wilayah Kuta Selatan.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan Operasi Yustisi ini, setidaknya membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dan sadar akan pentingnya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah," terangnya.
Sejalan penertiban dilaksanakan di Pasar Adat Bualu Kuta Selatan, tim yustisi menyasar sejumlah kerumunan masyarakat dari mulai lapak pedagang dan parkiran. (SIL/RIS/PDN)