Tukang Ojol Curi Pistol Polisi Dihukum 2 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sekitar pukul 22.30 Wita, Sabtu 26 September 2020, adalah hari naas bagi Kadek Agus Subamia, mobil yang dikendarainya alami kecelakaan tunggal. Saat dirinya tersadar, sudah mendapati barang-barang berharga miliknya raib.
Korban yang merupakan anggota Polri itu langsung meminta bantuan dan melaporkan ke Polsek terdekat. Kecelakaan yang dialaminya itu terjadi di Jalan Raya Sunsetroad, tepatnya di depan Maybank Kuta.
Dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra,SH terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yeng bekerja sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) merogoh masuk ke dalam mobil.
Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Bukannya berniat menolong, dasar otak maling ya langsung saja mempreteli barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.
Tertera dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.
Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat.
"Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," sebut jaksa yang diterima Jumat (19/2).
Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata api (sudah dikembalikan-Red). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.MH menghukum pria Alor ini selama 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.
Hukuman yang diberikan hakim tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan dua tahun, Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima. (JRK/RIS/PDN)