Pengedar Narkoba Ditangkap di Kerobokan, Simpan 16,5 Gram Ganja
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba dengan pelaku pria berinisial GF (24), di sebuah rumah kos kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya fantastis yakni 2 paket klip seberat 16,59 gram.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, mengatakan, pelaku GF diamankan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah kos Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,59 gram. Selain ganja, petugas turut mengamankan dua lembar kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu tas kompek warna hitam, serta dua unit telepon seluler.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kerobokan. Sesuai ciri ciri informasi, polisi menyelidiki seorang pria yang biasa dipanggil Gilang.
Pengintaian ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., bersama personel Opsnal Subnit 2. Tim lalu memantau gerik-gerik pelaku. Sehingga, petugas mendapati pelaku berada di area parkir rumah kos di Perumahan Widuri Permai.
"Anggota Satresnarkoba langsung meringkus pelaku di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan saksi," ujar Iptu Gede Adhi, Rabu (26/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket ganja di dalam lemari kamar kos. Sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam tas kompek hitam milik tersangka. Selain itu, polisi juga menemukan dua kertas papir dan satu bendel klip kosong di laci meja kamar, dan sebuah kotak plastik ditemukan di dapur kos.
Saat diinterogasi, pelaku GF membenarkan mendapatkan ganja dengan cara memesan melalui sebuah akun media sosial Instagram. Ia mengaku menerima alamat lokasi tempelan, lalu mengambil paket tersebut yang dibeli dengan harga Rp1 juta untuk dua paket ganja. "Pelaku mengaku ganja tersebut disimpan untuk digunakan sendiri dan diedarkan," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku GF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hes/kturnip)