Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Mesum Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Oleh Kander Turnip • 26 Agustus 2026 • 21:45:00 WITA

Mesum Depan Rumah Warga, WNA Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial BA di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Personel Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial BA di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. 

Pelaku BA yang viral karena terekam melakukan aksi asusila di depan rumah warga di wilayah Kuta Utara, Badung itu ditangkap saat akan kabur ke negaranya, Australia. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan, kasus ini bermula dari beredarnya video di media social, Sabtu (22/8/2026) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Badung. 

Menanggapi hal ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian. 

Data pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mengidentifikasi seorang Warga Negara Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject Of Interest (SOI). 

Dengan sistem tersebut, petugas dapat segera melakukan pemeriksaan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). "Upaya tersebut membuahkan hasil. Sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA ketika berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai," ungkapnya. 

Tim Imigrasi Ngurah Rai lantas bergerak cepat melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas di TPI serta Polres Badung. Pelaku BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan Kepolisian. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dan melibatkan koordinasi dengan instansi terkait.

"Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip