Imigrasi Denpasar Jemput Mantan Napi WNA Rusia di Rutan Bangli untuk Dideportasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar lakukan penjemputan terhadap mantan napi narkoba warganegara asing asal Rusia di Lapas Kelas IIB Bangli, Sabtu (20/2/2021) pagi.
Bule yang divonis 1 tahun penjara itu kini diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu deportasi ke negara asalnya.
Penjemputan terhadap napi Arseniy Trofimov dilakukan seksi intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pria kelahiran 26 Juni 1997 itu dikawal ketat dari mulai penjemputan di Lapas Kelas IIB Bangli hingga ke Kantor Imigrasi TPI Denpasar.
Trofimov merupakan warganegara asing berkebangsaan Rusia yang sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Bangli. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps
Arseniy diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor : W20.EB- PK.01.01.02-288 tanggal 20 Februari 2021.
"Arseniya asal Rusia dinyatakan bebas resmi tanggal 20 Februari 2021 dan kemudian diserahkan dari Rutan Negara Kelas II B Bangli ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Darma, Minggu (21/2).
Setelah bebas dari Lapas Bangli, kata Surya Darma, Arseniy langsung digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
"Deportasi akan dilakukan menunggu jadwal keberangkatan melalui Bandara Soekarno Hatta," tegas Surya. (SIL/RIS/PDN)