Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Asal Inggris Beli Sabu dan Ekstasi Dituntut 12 Tahun Bui

Oleh Podiumnews • 18 Maret 2021 • 18:18:45 WITA

WNA Asal Inggris Beli Sabu dan Ekstasi Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pria berkebangsaan Inggris, Callum James Park, melalui sidang online di PN Denpasar diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa Agung Saputra Faizal,SH selama 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Saputra selaku penuntut umum, menilai perbuatan terdakwa terbukti memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu berat 11,84 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Didengarkan ketua majelis Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH,., Kamis (18/3) bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) serta alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.

"Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Agung Saputra secara virtual.

Bule 31 tahun ini hanya bisa terdiam saja mendengar tuntutan JPU. Melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Terdakwa dalam dakwaan diamankan petugas 25 Agustus 2020 sekira pukul 22.35 Wita.

Saat itu, bule ini sedang mempersiapkan alat hisap sabu di tempatnya tinggal, Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung.

Dalam penggrebekan itu, Polisi mendapatkan 14 paket sabu berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi.

Narkotika tersebut diakui terdakwa dibeli dari seseorang yang dikenalnya saat berkunjung ke Restoran Alleycats, Kuta. Sabu dan ekstasi dibeli oleh terdakwa dengan harga seluruhnya Rp.29 Juta.

"Untuk sabu dibeli seharga Rp.20 juta, sisanya lagi sembilan juta rupiah untuk beli pil ekstasi," sebut jaksa. (JRK/RIS/PDN)