Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Tangkap Residivis Curi HP di Denpasar

Oleh Podiumnews • 07 Juni 2021 • 20:55:02 WITA

Polisi Tangkap Residivis Curi HP di Denpasar
Tersangka. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Residivis atau penjahat kambuhan yang pernah dipenjara yakni I Kadek Agus Setiawan (29) kembali ditangkap Polisi.

Ia terlibat kasus pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan tersangka Setiawan adalah residivis maling yang masuk penjara tahun 2014 lalu.

"Dia ini residivis dan sudah ditahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Senin (7/6)

Menurut Kapolsek, ia beraksi pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 20.30 wita. Di TKP, ia sukses menggasak 2 handphone milik korban Ni Made DS (21).

Korban menjelaskan barang miliknya hilang setelah keluar dari kos untuk mencari makan. Tidak terima 2 handphone hilang mahasiswi itu lapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Setelah diselidiki, Polisi berhasil menemukan jejak pelakunya. Tersangka Setiawan diringkus di seputaran Jalan Waturenggong Panjer Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

"Ia mengaku masuk ke kamar kos dengan menggunakan kunci palsu. Sehingga saat kejadian nihil ada kerusakan," terang AKP I Gede Sudyatmaja. (SIL/RIS/PDN)