Satpol PP Badung Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Bandel PPKM Darurat
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa bersama Forkopimda, Sabtu (10/7) malam, melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah lokasi wilayah Gumi Keris.
Pemantauan diawali dari wilayah Darmasaba menuju Sibangkaja, Pasar Mambal, Latu, Penarungan, Penyekatan di Jalan Raya Mengwi, Mengwitani , Abianbase, Dalung, Tibu Beneng dan berakhir di Canggu-Kuta Utara.
Sekda Badung beserta Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi melakukan pemasangan stiker pemberitahuan terkait penutupan sementara usaha yang bergerak pada sektor non-esensial sebagaimana diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Wilayah Jakarta-Bali.
Selanjutnya Adi Arnawa meminta Pol PP Pemkab Badung bertindak tegas terhadap pelaku usaha sektor non-esensial yang masih membandel. Bahkan memberikan sanksi penututpan usaha, sebab penegasan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali telah ditetapkan per hari ini.
“Kami berharap masyarakat juga dapat memahami situasi sekarang ini, tentu kita tidak menginginkan kasus penularan Covid-19 di Badung terus meningkat setiap hari. Mari kita ikuti aturan dengan tetap menjalankan prokes dan aturan pemerintah yang berlaku. Kami berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan dapat kita jalani seperti dulu lagi,” tandasnya. (ISU/PDN)