Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Eksepsi Terdakwa Zainal Tayeb Ditolak Majelis Hakim

Oleh Podiumnews • 28 September 2021 • 19:43:20 WITA

Eksepsi Terdakwa Zainal Tayeb Ditolak Majelis Hakim
(Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa Zainal Tayeb yang terlibat kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta ontentik, kembali menjalani persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (28/9).  

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Yasa itu masuk pada agenda putusan sela. Dalam sidang putusan sela ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, S.H. serta terdakwa yang didampingi pengacara Syarmila Tayeb dkk. 

Dalam amar putusan sela itu, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan menolak atau menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU tidak dapat diterima seluruhnya. Sebaliknya Majelis Hakim menilai dakwaan JPU sudah tepat serta dapat dijadikan dasar untuk memeriksa perkara terdakwa. 

Soal eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata, Hakim berpendapat eksepsi terdakwa tersebut sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi. 

"Menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," tegas hakim dalam amar putusan selanya. 

Usai membacakan putusan sela, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi karena Jaksa belum siap menghadirkan saksi korban Hedar Giacomo, sidang tidak bisa dilanjutkan hari ini. 

Selain menolak eksepsi terdakwa, majelis Hakim juga belum mengabulkan permintaan pengacara terdakwa untuk menggelar sidang secara tatap muka. 

"Kami sudah putuskan dari sejak awal bahwa sidang tidak bisa di gelar secara tatap muka. Disamping itu dengan kondisi gedung pengadilan yang masih dalam tahap renovasi juga tidak memungkinkan menggelar sidang secara tatap muka," tegas hakim. 

Terkait soal permohonan pengalihan/penanggugan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, sebelumnya juga sudah ditolak. "Permohonan pengalihan penahanan sudah ditolak saat sidang pembacaan dakwaan," ujar Jaksa Imam Ramdhoni. 

Dikatakan pula, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dimulai pada, Kamis 2 Oktober 2021 mendatang. "Menurut majelis Hakim sidang masih tetap digelar secara online," pungkas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. (SIL/RIS/PDN)