Podiumnews.com / Aktual / Pemerintahan

Peringkat Dua se-Bali, MCP Badung sebesar 95 Persen

Oleh Podiumnews • 14 Maret 2022 • 19:14:00 WITA

Peringkat Dua se-Bali, MCP Badung sebesar 95 Persen
Rakor Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Korsup V KPK RI, Senin (14/3) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung. (Foto: doc.podiumnews.com)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kabupaten Badung menempati peringkat ke 2 se-Provinsi Bali serta peringkat ke 8 nasional dalam penilaian capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2021 sebesar 95,20%.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 oleh Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Badung, Senin (14/3). 

Atas capaian itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih kepada Korsup V KPK RI dalam membimbing pembangunan budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi di Badung.

“Kami berkeyakinan melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemerintah daerah akan dapat membenahi kelemahan dan kekurangan dalam pengelolaan aset daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga yang mengikuti rapat secara daring menyebut upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di berbagai bidang namun hingga saat ini praktek korupsi masih saja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

“Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen Pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris mengungkap 70 % permasalahan utama dan paling banyak dalam tindak pidana korupsi, terjadi terkait pengadaan menggunakan belanja modal yang akan menjadi aset pemerintah daerah.

“Jadi disini KPK selalu mendorong aset daerah dikelola secara baik tanpa menimbulkan tindak pidana korupsi kita juga berharap instansi seperti BPN, DJKN maupun BPKP membantu Pemda untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah,” ungkap Abdul Haris.

Dilain sisi, Kepala BPKP Provinsi Bali, Muhammad Masykur mengatakan asset daerah menjadi salah satu dari 8 area intervensi pada MCP 2022. Dalam struktur neraca laporan keuangan daerah, aset daerah menduduki porsi tertinggi yakni sekitar 80%.

“Jadi wajar ini menjadi fokus area intervensi MCP, kalau kita lihat beberapa tahun yang lalu laporan keuangan daerah yang belum WTP, Pengecualian, dan Disclaimer pada umumnya itu permasalahannya ada pada aset,” katanya.

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring diikuti langsung Sekda Badung, Sekda Kota Denpasar, Sekda Tabanan, perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dan secara daring oleh, Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta Sekretaris Daerah Kabupaten se-Provinsi Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Bali, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. (RIS/PDN)