Pemkab Badung Minta Pendapat Kejari Masalah Regulasi Program KBS
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Program Jaminan Kesehatan, Krama Badung Sehat (KBS), Pemkab Badung belum dapat terealisasi lantaran kodefikasi belanja integrasi KBS sebagai jasa pelayanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal itu terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten badung menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kejati badung guna meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan program itu.
“Dalam hal ini Pemkab memohon kepada Kejari untuk memberikan legal opinion dalam rangka menyusun secara substansi regulasi dari KBS tersebut,” kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa di Kantor Kejari Badung, Rabu (16/3).
Sekda Adi Arnawa mengungkap, KBS menjadi menjadi salah satu program strategis dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan krama badung.
"Mudah-mudahan hasil dari pendampingan ini nanti, kita berharap bahwa apa yang menjadi kebijakan bapak Bupati melalui program KBS bisa berjalan normal kembali tanpa melanggar satu ketentuan yang berlaku," kata Adi Arnawa.
seraya mengharapkan dalam waktu cepat regulasi itu akan bisa diwujudkan sehingga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan program KBS di tahun 2022.
Sementara, Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf bersama jajarannya menyatakan siap untuk memberikan pandangan masalah hukum terkait masalah tersebut. Kajari menyambut baik dan mendukung tujuan Pemkab Badung.
“Kami siap memberikan pendapat hukum, mengingat bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pertimbangan hukum kepada masyarakat, dan berharap program KBS dapat berjalan dengan baik demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung," ujarnya. (RIS/PDN)