THR dan Gaji ke-13 ASN Dapat Tingkatkan Perekonomian Daerah
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Pencairan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (Tunkin) sebesar 50 persen dapat mendorong meningkatkan perekonomian di daerah.
Penerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah adalan ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, anggaran digelontorkan untuk THR, gaji ke-13 bagi ASN dapat digunakan ketika mudik di kampung halaman.
“Tentunya menjadi pengungkit perekonomian masyarakat di daerah. Dengan begitu, daya beli masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran tetap terjaga,” ujar MenPANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4)
Dampaknya, imbuh Tjahjo, tentu sangat baik dalam rangka pemulihan perekonomian daerah hingga nasional, untuk bangkit dari dampak negatif wabah global COVID-19 yang telah menyebar di tanah air dalam dua tahun belakangan.
"Menjaga daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi dari dampak pandemi," tutur Tjahjo.
"Tetap menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan mudik," imbuh Tjahjo.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada Rabu (13/4).
Aturan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN bagi ASN di pusat. Sedangkan ASN daerah akan diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," kata Presiden Jokowi. (Devi)