Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pelanggar Prokes di Denpasar Disanksi Push Up

Oleh Podiumnews • 26 April 2022 • 18:32:00 WITA

Pelanggar Prokes di Denpasar Disanksi Push Up
Petugas Sat Pol PP Denpasar saat memberikan pembinaan terhadap pelanggar Prokes di Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Senin (25/4). (Suteja)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 27 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Bakung  Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Senin (25/4). Sebagai efek jera maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat.

Demikian disampaikan Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana di Denpasar, pada Senin (25/4)

Menurutnya, dari 27 pelanggar itu sebagian menggunakan masker di dagu. Saat ditanya masih tetap  beralasan sesak menggunakan masker, sehingga mereka menggunakan masker di dagu. 

Sebagai efek jera maka pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi push up ditempat. "Sanksi itu  diberikan kepada pelanggar agar mereka tidak mengulangi lagi," kata Sudarsana.

 Sampai saat ini menurut Sudarsana  setiap penertiban pihaknya  masih saja menemukan pelanggaran. Padahal saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar prokes masih ditemukan.

Maka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (Suteja)