Viral di Medsos, Dua Remaja yang Ambil Sesari Diamankan Polisi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengambil tindakan cepat menyusul viralnya aksi pencurian uang di dalam sesari, saat umat Hindu melaksanakan persembahyangan (Melis) di Pantai Padanggalak, Sanur pada 4 Maret 2019 silam. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku, yakni remaja putus sekolah berinisial MJM (15) asal Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) dan IL (14) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yakni RS yang identitasnya sudah dikantongi. Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, dua pelaku yang ditangkap itu terekam dalam video yang viral di media sosial (medsos) mengambil uang di sesari saat umat Hindu melaksanakan melis di Pantai Padanggalak. Setelah video ini viral di medsos, Kombes Andi langsung menerjunkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk mengejar pelaku.
“Dua pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku remaja putus sekolah,” terang Kombes Andi, Minggu (7/4). Hasil interogasi, tersangka MJM yang putus sekolah di Kelas 1 SMP itu membenarkan dirinyalah yang mengambil sesari tersebut. Dia tinggal di seputaran Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar Timur. Sebelum melakukan aksinya, dia memantau umat Hindu yang melaksanakan persembahyangan di Pantai Padanggalak, Sanur.
“Tersangka mengaku mengambil uang di sesari sebesar Rp1.350.000,” ujarnya. Kejadian serupa pernah dilakukan tersangka pada 8 April 2019 silam. Saat itu berhasil mengambil uang sesari sebesar Rp25 ribu. “Dia mengakui, dia yang ada di rekaman video yang viral sebelum Hari Raya Nyepi. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang mantan Direktur Sabhara Polda Sumut ini. Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh tersangka lainnya, IL.
Dia juga putus sekolah dan sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Remaja asal Jember, Jawa Timur, itu mengatakan, dia bersama dengan MJM mengambil uang pada sesajen saat masyarakat melakukan melis di Pantai Padanggalak, Sanur. Dari keterangannya, IL mengaku mendapatkan uang sejumlah Rp500 ribu dari aksinya tersebut. Selain itu, pada 7 April 2019 lalu dia mengambil uang di sesari sebesar Rp9 ribu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia menyesali perbuatanya,” beber Kombes Andi. Lebih lanjut, dia mengatakan, pihak kepolisian juga masih mengejar satu pelaku lagi yakni RS asal Nusa Penida, Klungkung. Untuk tersangka MJM dan IL, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menyerahkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menghubungi keluarga mereka untuk dilakukan pembinaan. (ENI/PDN)