Search

Home / Aktual / Hukum

Selama Enam Bulan, Polda Bali Ringkus 447 Tersangka Narkoba

   |    24 Juni 2022    |   19:46:00 WITA

 Selama Enam Bulan, Polda Bali Ringkus 447 Tersangka Narkoba
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana menyebutkan bahwa selama enam bulan terakhir untuk tahun 2022 ini saja, Polda Bali telah meringkus 447 tersangka narkoba.

Bukan cuma di Bali, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar di sejumlah wilayah di Indonesia juga meningkat.

"Bali juga menjadi sasaran dari peredaran barang haram tersebut," ungkap Brigjen Suardana saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba 35 kg sabu senilai Rp 54 miliar yang digelar Direktorat Narkoba Polda Bali, pada Jumat (24/6) di Denpasar.

Menurut jenderal bintang satu di pundak asal Buleleng tersebut mengungkapkan selama 2022 ini Polda Bali bersama jajaran juga meringkus 16 orang warga negara asing terlibat narkoba. 

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba tidak hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, tapi juga ada upaya pihak asing yang berusaha melemahkan bangsa Indonesia lewat narkoba. 

"Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi yang berkualitas. Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2022 ini adalah pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Selama enam bulan terakhir jumlah tersangka 447 orang," pungkasnya. 

Sementara itu terkait kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, ia mengatakan narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Yakni sabu sebanyak 35,179 kilogram (kg), ganja 2,669 kg, kokain 133,3 gram, MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1,335 Kg dan MDMA dalam bentuk butir seberat 796 butir. Sedangkan dalam bentuk psikotropika adalah Metilfenidat sebanyak 1.000 butir. 

Sedangkan Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat mendampingi Wakapolda Bali Brigjen Suardana mengungkapkan, barang bukti narkoba 35 kg sabu yang dimusnahkan itu senilai Rp 54 miliar.

Polisi juga hingga kini masih memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui bernama Aple (32) asal Australia. Pihaknya pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aple. Ia mengaku berkendala menangkap Aple karena berada di negaranya Australia. 

Barang bukti yang disita dalam pemusnahan ini didapat dari tersangka yang turut membantu Aple. Mereka adalah Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48). 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap bandar dari tiga tersangka ini," ujarnya. 

Dijelaskannya, ketiga tersangka yang memfasilitasi tempat dan mengedarkan setelah mendapatkan kiriman barang. Sementara jumlah sabu yang diterima ketiga tersangka awalnya seberat 50 kg. 

Tiga tersangka ini ditangkap di salah satu vila di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat 8 April 2022. Mereka mengaku, barang bukti tersebut diedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar. 

"Mereka juga mengedarkan kokain ganja dan ekstasi. Barang bukti ekstasi dan kokain diedarkan dengan cara dikemas dalam kapsul berwarna merah muda dan putih," terang perwira melati tiga ini. (Ricky)

 

 

Baca juga :
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib