Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Konsumsi Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam

Oleh Kander Turnip • 07 Juli 2026 • 21:39:00 WITA

Konsumsi Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, memberi penjelasan di Mapolda Bali, Selasa (7/7/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dijebloskan ke tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. Perwira alumni dari Akademi Polisi (Akpol) tersebut sempat menjalani tes urine yang dilaksanakan oleh Direktorat Resnarkoba bersama Propam Polda Bali, dan hasilnya positif. Iptu MDP kini ditahan sejak Senin (8/6/2026). 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, di Mapolda Bali, Selasa (7/7/2026). Ia membenarkan bahwa Iptu MDP ditahan karena terlibat sebagai penyalahguna narkoba. Ini bukan merupakan hasil penangkapan, tapi bagian dari inspeksi mendadak (sidak) internal yang rutin dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bid Propam Polda Bali. 

"Ya, ini bukan penangkapan, tapi ini merupakan kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," ujarnya. 

Diterangkannya, penindakan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, tidak hanya berlaku kepada masyarakat saja, tapi internal Polri juga harus ditertibkan. 

Kata Kombespol Ariasandy, pemeriksaan tes urine dilakukan secara tertutup dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah anggota dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali, Senin (8/6/2026). 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu anggota diketahui positif narkotika yakni Iptu MDP, yang saat ini masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta. 

"Setelah hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan (Iptu MDP) langsung kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut. Sejak 8 Juni sampai sekarang sudah diamankan dan ditahan di Propam," ujarnya. 

Perwira melati tiga di pundak ini melanjutkan, berdasarkan hasil tes urine, Iptu MDP positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Namun terkait asal muasal barang dan sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakannya, Ariasandy menyebut hal itu masih didalami oleh penyidik Propam. 

"Saat ini yang terpenting adalah hasil tes urinenya positif. Untuk pengakuan maupun asal barang masih dalam proses pemeriksaan," sebutnya. 

Mantan Kabid Humas Polda NTB itu kembali menyebutkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih belum dicabut. 

Kendati demikian, Polda Bali akan melakukan evaluasi sesuai hasil penyelidikan dan tingkat pelanggaran yang terbukti. Ia menegaskan, oknum tersebut akan menjalani proses disiplin dan sidang kode etik profesi Polri. 

Ditegaskannya, tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran. "Tergantung tingkat pelanggarannya. Bisa sampai pemecatan, bahkan bisa dipidana," ujarnya. 

Ia pun memastikan bahwa Polda Bali akan terus melakukan pemeriksaan urine secara mendadak dan secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. 

(hes/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip