Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasatpol PP Badung Laporkan Oknum Pemilik Usaha ke Polda Bali

Oleh Podiumnews • 28 Juni 2022 • 18:11:00 WITA

Kasatpol PP Badung Laporkan Oknum Pemilik Usaha ke Polda Bali
Kasatpol PP Badung Suryanegara saat melaporkan oknum pelaku usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali, Selasa (28/8). (Foto: Ricky)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung diwakili Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara melaporkan oknum pemilik usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

"Kami secara resmi melaporkan oknum pihak pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali karena telah melanggar pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta otentik," kata Suryanegara, Selasa (28/8) di Mangupura.

Suryanegara mengungkapkan dalam kasus ini telah terjadi transaksi sebesar Rp 7 miliar antara para pihak. Transaksi tersebut terkait penataan loloan, serta pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun.

Para pihak ini, lanjut dia, melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat.

"Dari transaksi Rp 7 M (miliar, red) tersebut, pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 M dari pihak kedua, sedangkan sisanya lagi Rp 3 M akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. Namun pihak kedua tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak pertama sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak," jelasnya.

Suryanegara juga menambahkan, akibat adanya pemalsuan akta otentik yang melibatkan para pihak tersebut, akhirnya terjadilah reklamasi di kawasan Pantai Melasti Ungasan. (Ricky)