Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Waspadai Aksi KPK Gadungan, Ini Caranya

Oleh Podiumnews • 15 Juli 2022 • 19:55:00 WITA

Waspadai Aksi KPK Gadungan, Ini Caranya
ILUSTRASI (Dok KPK)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Ada-ada saja tindakan oknum tak bertanggungjawab demi mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan pihak lain. Salah satunya dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksinya pegawai KPK gadungan ini pun terbilang nekat dengan cara memalsukan surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.

Aksi pegawai KPK gadungan ini pun telah tercium pihak KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut telah memperoleh informasi soal adanya oknum-oknum tertentu mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.

Dari laporan masyarakat, kata Firli, KPK gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.

“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Firli, Jumat (15/7) di Jakarta.

Untuk itu, Firli juga meminta masyarakat waspada dan lebih berhati-hati dengan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK, yaitu:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
  7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
  8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198. (rik/sut)