Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton

Oleh Podiumnews • 08 Oktober 2022 • 18:12:00 WITA

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton
Ilustrasi Stop Korupsi (foto/freepik)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, kelima saksi yang diperiksa yakni, RN selaku Pj Financial Auditor PT Waskita Beton Precast Tbk, SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, dan MAY selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kemudian, TS selaku Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk dan B selaku Manager Pengadaan Produksi PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 sampai 2020," kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (7/10).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Kemudian, AW, BP, AP dan A. Total sudah ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut. (ris/sut)