Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kawanan Maling Ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Satu Orang Terpaksa Didor Karena Melawan

Oleh Podiumnews • 10 Mei 2019 • 18:15:45 WITA

Kawanan Maling Ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Satu Orang Terpaksa Didor Karena Melawan
Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, memperlihatkan Heri Yanto dkk, kawanan pencuri yang berhasil ditangkap jajaran Resmob Polresta Denpasar, kepada awak media.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Enam anggota kawanan maling yang beraksi di Toko Speed Up Computer di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, dibekuk Tim Resmob Polresta Denpasar. Satu pelaku, Heri Yanto (39), ditembak kakinya saat ditangkap di Banyumas Jawa Tengah,2 Mei 2019. Para pelaku ini mengaku beraksi di delapan TKP di wilayah Badung dan Denpasar sejak Januari 2019 lalu.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, menerangkan, selain menangkap Heri Yanto, pihaknya juga menangkap lima pelaku lain yakni I Gede Loka Wijaya (45), Slamet Riyanto alias Mamek (33), Anas Farid (33), M Patluhum Jali alias Pogek (21), Sutrisno alias Ngapak (30). “Para pelaku ini ditangkap secara terpisah, ada yang di Jawa Tengah dan di Bali, terang perwira melati tiga di pundak itu.

Kombes Ruddi menjelaskan, korban I Gede Suardana melaporkan tempat usahanya yakni Toko Speed Up Computer di Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian Denpasar, dibobol kawanan maling, Jumat (29/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita. Akibat pencurian itu, barang yang hilang yakni 10 unit laptop, tiga unit HP, empat unit printer, aksesoris laptop dan HP yang total kerugiannya mencapai Rp 40 juta.

 “Modus operandi yang mereka gunakan yakni m emotong dan mencongkel rolling door dengan gunting besi ini,” ujar Kombes Ruddi sembari memperlihatkan alat tersebut ke awak media, Rabu (8/5). Tim Resmob Polresta Denpasar bergerak cepat mengejar pelakunya, dan menangkap I Gede Loka Wijaya di seputaran Jalan Kebo Iwo Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, 24 April sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari hasil intergogasi, Loka Wijaya mengaku mencuri di Toko Speed Up Computer bersama-sama dengan Heri Yanto dan Mail yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah. Polisi pun menangkap tersangka Heri Yanto di Banyumas Jawa Tengah, 2 Mei 2019 lalu. Residivis kasus pencurian yang divonis 3,8 tahun penjara di Lapas Kerobokan ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kanannya karena melawan petugas.

Mantan Kapolres Badung ini menerangkan, kawanan maling ini telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Badung sejak Januari 2019 lalu. Antara lain di empat toko seluler, proyek bangunan termasuk di proyek Pasar Badung, dan terakhir beraksi di Speed Up Computer. “Dalam aksinya mereka selalu bergantian dan hasil curian dilempar ke Jakarta,” pungkas Ruddi. (ENI/PDN)