JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Menekan laju perkembangan COVID-19 yang meningkat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua minggu. Sebagiaman diketahui, dalam seminggu terakhir ini jumlah kasus Covid-19 berada di atas 5 ribu kasus aktif. Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022. "Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari lima ribu kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/11). Menurut Safrizal, pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan untuk seluruh kabupaten/kota tetap berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, kafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya, dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 ini lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat. Perkantoran Norman Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan. Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. Nonton Bareng Piala Dunia Safrizal mengimbau restoran hingga kafe melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022. Menurut Safrizal, nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah. "Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," tutupnya. (ris/sut)
Baca juga :
• TPA Suwung Segera Ditutup, Edukasi Sampah Dimaksimalkan
• 30 Selamat, 6 Meninggal, Pencarian Korban Kapal Masih Berlanjut
• KMP Tunu Tenggelam, TNI AL Kerahkan Tim Penyelamat