Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sambut Tahun Baru

   |    28 November 2022    |   16:08:00 WITA

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Sambut Tahun Baru
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menunjukan barang bukti narkoba hasil penangkapan dengan tersangka Andi Prayitno kepada awak media, Senin (28/11) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran narkoba untuk persiapan menyambut perayaan akhir Tahun Baru 2022.

Pelaku bernama Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap di di lobi Hotel The Sun dan SPA di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti 1 kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi. Barang haram sebanyak itu dipasok dari Jawa dan akan diedarkan di Denpasar dan sekitarnya.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Andi Prayitno ditangkap saat berada di lobi hotel The Sun dan Spa, pada Jumat (25/11) malam. "Dia sudah dipantau karena dicurigai sebagai pengedar narkoba," ujar Kombes Bambang Yugo, Senin (28/11) di Denpasar.

Dalam penggeledahan di tas ransel warna hitam milik tersangka ditemukan pembungkus plastik klip berisi sabu seberat 998 gram yang dibungkus teh cina, dan 1 buah tas selempang berisi 20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

Kemudian, di tanganya disita 1 buah ponsel diduga ada kaitanya dengan penangkapan. "Jadi barang bukti yang disita 998 gram sabu dan 2 riub butir ekstasi warna coklat," sebutnya.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Hery yang keberadaanya masih dicari polisi. Tersangka menerangkan, ia datang ke TKP atas perintah Hery untuk mengambil narkoba tersebut di kamar hotel nomor 109, The Sun and Spa.

"Dia diberikan upah oleh Hery sebesar Rp 1 juta," terangnya.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka Andi kemudian memecah-mecahkannya dan mengedarkanya sesuai perintah Hery. Untuk upahnya, tersangka Andi dijanjikan Rp 50 ribu hingga Rp 100.000 untuk sekali tempel.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah kos tersangka di Jalan Raya Sempidi, Badung. Hasil penggeledahan kembali disita 1 buah brankas, timbangan elektrik, sendok plastik, isolasi, 1 bendel plastik klip kosong, yang ditemukan dari bawah wastafel dapur.

Kombes Bambang kembali menjelaskan barang bukti sebanyak itu diperoleh dari Pulau Jawa dan masuk ke Bali. Rencananya akan diedarkan pada Desember 2022 untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.

"Dari pengakuanya akan diedarkan untuk persiapan akhir tahun. Dia ini kurir dan pengedar," ujarnya.

Akibat perbuatanya, tersangka Andi Prayitno dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (hes/sut)


Baca juga: Lagi Turis Asing jadi Korban Ditipu Tukar Mata Uang