Search

Home / Aktual / Hukum

Dua Buronan Korupsi Jalan di Toba Sumut Diringkus

   |    20 Januari 2023    |   20:17:00 WITA

Dua Buronan Korupsi Jalan di Toba Sumut Diringkus
Terpidana korupsi Bernard Jonly Siagian saat diringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumut. (foto/puspenkum)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Buronan terpidana korupsi Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut).

Kedua buronan ini terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Bernard Jonly Siagian merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).   

Kala itu selaku pejabat, Bernard secara bersama-sama dengan Fernando Hutapea menjabat Direktur PT Bintang Timur Baru melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan jurusan Amborgang - Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.

"Adapun Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Toba Samosir," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1) di Jakarta.

Bernard Jonly Siagian diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B. Sedangkan, Fernando Hutapea diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung, Medan Denai.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Agustus 2021, kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” terang Sumedana.

Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, Sumedana mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.

Untuk itu, sambung dia, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ris/sut)


Baca juga: Ketua MPR Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera