Curi Motor WNA di Umalas, Pria Ditangkap
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polsek Kuta Utara menangkap seorang pria berinisial UBN (40) yang diduga mencuri dua unit sepeda motor milik warga negara asing di sebuah villa di kawasan Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur itu ditangkap aparat kepolisian di wilayah Denpasar pada Selasa (3/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial KCAM (37), warga negara Perancis yang kehilangan dua sepeda motor di villa tempatnya menginap di Jalan Umalas Nomor 84 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.40 WITA.
"Korban melaporkan kehilangan dua sepeda motor setelah mendapati kendaraan yang diparkir di area villa sudah tidak berada di tempat," ujar Aiptu Ayu Inastuti, Minggu (8/3/2026).
Dua sepeda motor yang hilang tersebut masing-masing Honda Scoopy hitam merah DK 3844 FL dan Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di area parkir villa.
"Setelah mengecek rekaman CCTV terlihat tiga orang masuk ke area parkir dan membawa kabur kedua sepeda motor tersebut," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Denpasar setelah polisi melakukan penyelidikan," kata Aiptu Ayu Inastuti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang diketahui bernama Andre dan Alfon.
Mereka memanfaatkan kondisi sepeda motor yang tidak dikunci stang untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
"Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX sebagai barang bukti," ujarnya.
Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan dua pelaku lainnya masih buron," pungkas Aiptu Ayu Inastuti.
(hes/sukadana)