DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, senjata tajam, minuman keras (miras), dan barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2). Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu yang mencapai ribuan gram. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas serta kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf d Undang-Undang kejaksaan," kata Hartono, Rabu (22/2) di Denpasar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai dengan bulan Februari 2023. Dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 162 perkara, perkara orang, harta dan benda (Oharda) sebanyak 22 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 35 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu sebanyak 3279, 95 gram, ekstasi sebanyak 415, 08 gram, ganja sebanyak 9149,52 gram, Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa, senjata api dengan selongsong, amunisi, proyektil sebanyak 390 buah, senjata tajam sebanyak 4 buah, handphone sebanyak 132 buah, dan berbagai macam botol minuman keras. Pemusnahan barang bukti yang berupa narkoba dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda, serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman Hartono mengatakan, pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. (adi/sut)
merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, sebagai tindak lanjut dari tugas dan wewenang kejaksaan.
tembakau sintetis sebanyak 7,02 gram, jamu sebanyak 296 buah, pil koplo sebanyak 10893 tablet, tembakau gorila sebanyak 16,62 grram.
keras pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penghancur.
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi